SAMARINDA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedalaman di Kalimantan Timur semakin mendesak untuk diatasi. Ia menyebut ketimpangan itu sebagai pekerjaan besar yang berkaitan langsung dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
“Problem utamanya adalah ketidaksetaraan antarwilayah. Data BPS menunjukkan bahwa pemilik pendidikan tinggi masih terpusat di kota-kota,” ungkap Hetifah saat berdialog dengan para pegiat pendidikan Kaltim dalam kegiatan “TKA Sebagai Arah Baru Pendidikan Nasional: Tantangan, Peluang, dan Implementasi” di Hotel FUGO Samarinda, Kamis (20/11).
Ia menuturkan bahwa sebagian besar masyarakat di desa dan pedalaman Kaltim masih didominasi lulusan sekolah dasar. Ketertinggalan ini berdampak langsung pada kemampuan akademik peserta didik. Mulai dari literasi membaca, numerasi, hingga kesiapan mereka mengikuti standar kurikulum nasional.
Untuk memutus rantai persoalan ekonomi yang ikut membentuk kualitas pendidikan, pemerintah pusat mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah. Di tingkat daerah, Pemprov Kaltim memperluas akses pendidikan melalui beasiswa Gratispol bagi pelajar dan mahasiswa.
Hetifah menjelaskan bahwa pemetaan kualitas pendidikan melalui tes kemampuan akademik tidak dimaksudkan untuk membuat daerah tertinggal merasa terpinggirkan. Sebaliknya, pemetaan tersebut diperlukan untuk menentukan strategi peningkatan mutu secara merata.
“Pemetaan hasil evaluasi justru penting agar strategi peningkatan mutu bisa diterapkan secara setara di semua wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pusat harus disusun berdasarkan aspirasi daerah, terutama dari guru dan kepala sekolah. Tanpa masukan langsung dari lapangan, kebijakan berpotensi tidak efektif dan memicu kegaduhan saat diterapkan.
“Kebijakan strategis yang disusun tanpa menyerap aspirasi daerah sering menimbulkan kegaduhan saat diimplementasikan,” tegasnya.
Saat ini Komisi X DPR RI tengah memproses revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah yang selama ini tertinggal.
“Revisi regulasi ini kami harapkan mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah agar standar pendidikan di pedalaman bisa setara dengan perkotaan,” tutup Hetifah. (MK)
Editor: Agus S




