Resmi! Bontang Jadi Kota Pertama di Kaltim Deklarasikan Zona Badan Publikasi Informatif

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang secara resmi telah mendeklarasikan diri sebagai Zona Badan Publikasi Informatif di malam Penganugerahan PPID dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Award 2025, yang berlangsung di Auditorium Tiga Dimensi, Rabu (26/11/2025) malam.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Publik Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Idris menyampaikan bahwa Kota Bontang menjadi kota pertama dalam mendeklarasikan Zona Badan Publik Informatif, sehingga Kota Bontang sebagai salah satu contoh dan penyemangat bagi kabupaten/kota lainnya di Kaltim, agar bisa mengikutinya.

“Untuk di tingkat Kaltim sendiri, Bontang telah menjadi juara I. Serta untuk di tingkat nasional, Kota Bontang menjadi juara kedua setelah DKI Jakarta, yang mendeklarasikan diri sebagai Zona Badan Publik Informatif,” ucapnya saat sambutan.

Sehingga dengan deklarasi ini sangat diharapkan, agar nantinya menjadi momentum percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis data dan teknologi.

Pemkot Bontang pun turut menegaskan, bahwa komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem informasi, agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang akurat dan juga terpercaya.

Baca Juga:  Calon Ketua RT di Tanjung Laut Harus Membiayai Pencoblosan, Wawali: Seharusnya Ada Anggarannya

Sebagai tanda peresmian, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni secara langsung menekankan tombol di layar dengan didampingi beberapa pejabat lainnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.