BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengingatkan ke perusahaan-perusahaan di Bontang, agar menerima sebagian karyawan yang merupakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas, dari jumlah total pekerja atau karyawan dimana setara 1 dari 100 pekerja.
“Sampai saat ini saya pun tidak melihat program itu berjalan, mungkin nanti kita akan bersurat ke perusahaan kalau ada penerimaaan,” ucapnya, Sabtu (6/12/2025).
Dijelaskannya, maksud dari menyurati perusahaan-perusahaan tersebut, sebagai tanda pengingat. Bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja di perusahaan yang ada. Entah di bagian pasukan kuning, cleaning service, maupun administrasi.
“Pastinya nanti segera kita surati perusahaan untuk mengingatkan, kita juga akan memberikan info ke grup. Karena masih suasana memperingati Hari Disabilitas Internasional, jadi momennya masih pas,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




