Ribuan Perangkat Desa Demo di Patung Kuda, Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa Tahap II

JAKARTA — Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/12/2025). Mereka menuntut pemerintah segera mencairkan dana desa tahap kedua yang dinilai terlambat dan menghambat jalannya pembangunan di desa.

Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, menyampaikan tuntutan tersebut usai melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana desa berdampak langsung pada ribuan kepala desa dan masyarakat.

“Tadi kita sampaikan bahwa di mana dana desa yang tahap kedua minta dicairkan karena di dalamnya menyangkut orang banyak,” ujar Surta.

Ia mengungkapkan akibat dana tak kunjung turun, banyak kepala desa terpaksa berutang untuk menutupi kebutuhan operasional. Mereka meminjam dana ke berbagai pihak, termasuk penyedia material, demi mempertahankan kelangsungan pembangunan desa.

“Karena ini adalah anggaran berjalan, sedang berjalan. Kepala desa utang piutang dia pinjam ke material, utang-utang ke yang lain, dalam perjalanan tiba-tiba berharap ini dicairkan malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa,” keluhnya.

Baca Juga:  Di Sidang Tipikor, Nadiem Sebut Chromebook Hanya untuk Sekolah Berinternet

Surta menegaskan situasi semakin mendesak bagi desa-desa yang sedang menghadapi bencana. Wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut sangat membutuhkan dana desa untuk penanganan banjir dan longsor.

“Karena ini dana desa dibutuhkan di tempat bencana para kepala desa, ya, terutama yang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, di Aceh. Saudara-saudara saya kepala desa hari ini masih menangis karena dana desa dia tidak turun,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, APDESI juga menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan percepatan penerbitan aturan turunan terkait masa jabatan kepala desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya ke pemerintah berharap dana desa tahap kedua dicairkan. PMK Nomor 81 dicabut. Kemudian revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 2024 turunannya secepatnya diturunkan,” kata Surta.

Ia menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah diterima Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang berjanji akan membawa persoalan itu kepada Menteri Keuangan.

“Ya, tadi Pak Wamen dia akan berjuang dan berupaya, dia akan hadir datang ke menteri keuangan. Ya itu harapan kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Koalisi Keadilan Yakin Awwab–Marsel Dibebaskan, Soroti Dakwaan Tak Didukung Bukti

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai ketentuan pencairan dana desa sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan itu mengatur dana desa tetap dicairkan dua tahap: enam puluh persen pada tahap pertama dan empat puluh persen pada tahap kedua sesuai pagu masing-masing desa.

Perubahan juga terjadi pada syarat pencairan tahap kedua. Pasal 24 ayat 3 dalam PMK Nomor 81 menggantikan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dana tahun sebelumnya sebagai dasar pencairan tahap lanjutan. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.