KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi di wilayahnya wajib memberikan perlindungan penuh kepada tenaga kerja sejak hari pertama kontrak berjalan. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (8/12/2025).
FGD tersebut mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan, kontraktor, serta perwakilan perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan barang/jasa di Kukar. Sektor konstruksi kembali menjadi fokus karena tercatat sebagai penyumbang tingkat kecelakaan kerja tertinggi.
Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada proyek yang berjalan tanpa jaminan keselamatan bagi para pekerja.
“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” tegas Taufik.
Ia menambahkan bahwa penyedia jasa konstruksi tidak hanya diwajibkan mendata seluruh pekerja, tetapi memastikan mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa besaran iuran tidak dihitung dari jumlah pekerja, melainkan berdasarkan nilai pagu proyek yang dikerjakan.
“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat, itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.
Taufik menilai model perhitungan iuran berbasis nilai proyek penting untuk menutup kesempatan manipulasi data pekerja di lapangan, yang kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran jaminan sosial.
Karena masih banyak detail teknis yang belum dipahami kontraktor, Pemkab Kukar memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan berikutnya akan membahas variasi perhitungan iuran sesuai klasifikasi pekerjaan dan tingkat risiko proyek.
“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (aw)
Editor: Agus S




