BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan, tidak ada rekomendasi maupun izin pernikahan resmi bagi anak di bawah usia 19 tahun. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyikapi masih adanya praktik pernikahan usia dini di masyarakat.
Neni menegaskan, seluruh instansi yang memiliki kewenangan, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku dan tidak diperkenankan mengeluarkan izin apabila usia calon mempelai belum memenuhi ketentuan.
“Kalau umur 15 tahun itu tidak ada rekomendasi dari KUA untuk menikah secara resmi, dan tidak ada buku nikahnya. Itu sudah sesuai regulasi,” tegas Neni.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam regulasi lama, batas usia menikah ditetapkan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun melalui revisi UU 16/2019, pemerintah menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, sebagai bentuk perlindungan anak serta pencegahan dampak sosial dan kesehatan akibat pernikahan usia dini.
Menurut Neni, pernikahan usia dini yang masih terjadi umumnya dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Dalam kondisi tersebut, proses tetap harus melalui persetujuan keluarga dan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, praktik pernikahan siri masih sering terjadi, karena tidak tercatat secara resmi dan sulit dipantau pemerintah.
“Kalau nikah siri memang agak sulit dipantau, karena melibatkan pemuka agama dan tidak tercatat di KUA atau Kementerian Agama,” ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bontang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, agar regulasi usia pernikahan dipatuhi.
Neni juga menekankan bahwa usia ideal pernikahan adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.
Selain penegakan regulasi, pemerintah juga memberikan pendampingan bagi anak-anak yang terlanjur menikah atau hamil di usia dini. Pendampingan dilakukan melalui Gerakan Keluarga Sakinah dan DP3AKB, terutama dalam aspek kesehatan dan pemenuhan gizi.
“Kita dampingi gizinya karena kita tidak mau terjadi stunting. Anak-anak yang melahirkan di usia dini sangat rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah,” jelasnya.
Ia menambahkan, faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan turut memengaruhi terjadinya pernikahan usia dini, khususnya di wilayah pesisir. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua keluarga berada dalam kondisi tersebut.
“Anak-anak seharusnya tidak dipaksa dewasa sebelum waktunya. Tugas pemerintah adalah hadir memberikan pendampingan dan edukasi, agar masa depan mereka tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




