BONTANG – Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Polri yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasi Humas Polres Bontang, Dany, mengatakan larangan penggunaan petasan dan kembang api bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama momentum pergantian tahun.
“Imbauan ini berlaku secara nasional. Seluruh jajaran Polri di Indonesia mengeluarkan poin imbauan yang sama, termasuk larangan menyalakan petasan atau kembang api karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya, Senin (29/12/25).
Selain larangan kembang api, Polres Bontang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan dan aksi ugal-ugalan di jalan. Warga diminta merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif serta tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Polres Bontang turut menegaskan imbauan ini bentuk kepedulian dan empati kemanusiaan. Saat ini, sejumlah wilayah di Indonesia masih dilanda bencana alam dan banyak masyarakat yang tengah berjuang menghadapi situasi sulit. Karena itu, sudah sepantasnya perayaan Tahun Baru dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan rasa solidaritas, doa, serta kepedulian terhadap sesama.
“Perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan secara sederhana. Kami juga mengimbau warga memastikan keamanan rumah sebelum bepergian,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




