ETLE Bontang Menilang 350 Pengendara, Pelanggaran Lampu Merah dan Sabuk Pengaman Paling Dominan

BONTANG – Penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang mulai menunjukkan hasil nyata. Sejak dioperasikan beberapa bulan terakhir pada 2025, sebanyak 350 pengendara telah dikenai tilang elektronik, dengan pelanggaran terbanyak berupa menerobos lampu merah dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa sistem ETLE yang terpasang telah merekam sekitar 493 ribu pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, setelah melalui proses pemilahan, konfirmasi, dan validasi data kendaraan, Satlantas Polres Bontang menetapkan 350 pelanggar untuk ditindak melalui tilang elektronik. Sebagian besar pelanggar telah menerima konfirmasi dan melakukan pembayaran denda langsung melalui Bank BRI.

“Pengendara yang tertilang ETLE kami konfirmasi dan validasi, kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI. Pelanggaran yang paling dominan adalah menerobos lampu merah dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujar AKP Purwo Asmadi, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih di Bontang Masih Gunakan Fasilitas Kelurahan, Dua Lokasi Masuk Tahap Pembangunan Gedung

Saat ini, sistem ETLE di Bontang terpasang di tiga titik strategis, yakni di Jalan R. Suprapto atau Simpang Tiga Ramayana, Jalan Jenderal Soedirman di sekitar Disporparekraf, serta di Jalan Bhayangkara. Keberadaan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.