Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Jumbo 2025, Seret Riza Chalid hingga Nadiem Makarim

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia membeberkan deretan perkara korupsi besar sepanjang 2025 dengan nilai kerugian negara fantastis, mencakup sektor energi, pendidikan, industri tekstil, hingga perdagangan strategis nasional. Paparan ini disampaikan dalam laporan akhir tahun sebagai gambaran seriusnya praktik korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut sedikitnya terdapat empat perkara utama dengan nilai kerugian negara terbesar selama tahun berjalan. Kasus-kasus tersebut kini menjadi prioritas nasional dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Perkara dengan nilai kerugian terbesar berasal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan pemberian subsidi energi yang terjadi dalam rentang 2018 hingga 2023. Kasus ini menyeret pengusaha minyak Riza Chalid dan sejumlah pejabat di lingkungan subholding Pertamina.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan 2023. Nilai kerugiannya mencapai Rp285.017.731.964.389,” ujar Anang saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Oegroseno Tegaskan Dugaan Ijazah Palsu Tetap Bisa Diproses, Meski Kasus Pencemaran Dihentikan

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan pejabat subholding Pertamina serta tiga pihak swasta sebagai tersangka terkait pengelolaan minyak mentah dan distribusi subsidi energi.

Kasus besar berikutnya berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan perangkat Chromebook.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun 985 miliar,” ungkap Anang.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat dan pihak terkait lainnya. Kejagung memastikan perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Perkara ketiga yang juga menyedot perhatian publik adalah kasus kredit bermasalah PT Sritex dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,35 triliun. Kejagung menetapkan 12 tersangka, termasuk dua pimpinan utama perusahaan tekstil tersebut serta sejumlah pejabat bank daerah yang diduga menyetujui kredit tanpa prosedur dan kajian kelayakan yang sah.

Sementara perkara keempat berasal dari dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023. Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara secara langsung.

Baca Juga:  YLBHI Minta Presiden Terbitkan Perpu, Sebut KUHAP Baru Bisa Lumpuhkan Penegakan Hukum

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,67,” kata Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan, penanganan perkara-perkara besar tersebut akan terus dikawal secara serius dan transparan. Selain untuk memberikan efek jera, langkah ini juga ditujukan memulihkan kerugian negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.(fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.