Sopir Truk Samator Diamankan, Kecelakaan Beruntun di Marangkayu Tewaskan Satu Orang

BONTANG – Polres Bontang mengamankan sopir truk tangki Samator yang diduga terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di wilayah Marangkayu. Insiden maut tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Bontang AKBP Widho Ariano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan, sopir truk tangki Samator berinisial JS (41) saat ini diamankan di Polres Bontang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Belum dilakukan penahanan, namun yang bersangkutan kami amankan untuk dimintai keterangan. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujar Purwo, Rabu (31/12/2025).

Kecelakaan terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat sebuah truk trailer pengangkut genset mengalami kendala di tanjakan KM 84. Dalam upaya membantu, satu unit truk lain berhenti untuk mendorong kendaraan tersebut.

Pada saat bersamaan, dua mobil kecil dari arah berlawanan turut berhenti. Namun, truk tangki Samator yang datang dari arah Bontang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mengantisipasi kondisi lalu lintas di depannya. Akibatnya, truk tersebut menabrak rangkaian kendaraan yang berhenti sebelum akhirnya terjun ke jurang di sisi jalan.

Baca Juga:  Penyerapan Tenaga Kerja Hasil Job Fair 2025 Belum Final, Banyak Perusahaan Belum Melapor

Dampak kecelakaan tersebut menyebabkan KF (37), warga Banyumas yang merupakan sopir trailer dan saat itu berada di luar kendaraan untuk membantu rekannya, terseret dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain korban meninggal, satu orang mengalami luka berat dan dua lainnya luka ringan. Seluruh korban luka telah mendapatkan perawatan medis.

Purwo menambahkan, jenazah korban telah berhasil dievakuasi. Sementara truk tangki Samator masih berada di lokasi kejadian dan direncanakan dievakuasi menggunakan crane, mengingat kondisi tanah yang licin dan medan yang cukup terjal.

Atas peristiwa tersebut, sopir truk Samator berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

“Penetapan pasal masih menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.