Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Disorot, Jaksa Tegaskan Murni Pengamanan

JAKARTA — Kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyedot perhatian publik. Sorotan muncul setelah majelis hakim menegur posisi aparat yang dinilai mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.

Jaksa Penuntut Umum, Rio Riady, menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI tersebut semata-mata untuk kepentingan pengamanan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Itu kan untuk keamanan,” ujar Rio kepada wartawan seusai sidang, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah penanganan perkara belakangan ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memang melibatkan personel TNI sebagai bagian dari penguatan pengamanan. Kerja sama tersebut, menurutnya, telah berjalan sesuai kebijakan internal institusi.

“Dalam penanganan perkara sekarang, kami juga melibatkan teman-teman dari TNI,” katanya.

Rio menambahkan, pelibatan aparat TNI tidak hanya dilakukan dalam persidangan, tetapi juga pada tahapan penegakan hukum lain, seperti penggeledahan dan kegiatan teknis penanganan perkara tertentu.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Dua Perkara Dugaan Korupsi Berlanjut

Sebelumnya, suasana persidangan sempat terhenti ketika Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di depan kursi pengunjung, tepat di area keluar-masuk ruang sidang. Hakim menilai posisi tersebut mengganggu ketertiban persidangan sekaligus menghalangi ruang gerak awak media.

Majelis hakim kemudian meminta para prajurit untuk berpindah ke bagian belakang ruang sidang agar persidangan dapat berlangsung dengan tertib. Setelah penyesuaian dilakukan, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Pantauan di lokasi menunjukkan, pada awal persidangan hanya satu prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang. Namun setelah sidang diskors dan dilanjutkan kembali, jumlah aparat bertambah menjadi tiga orang.

Sebagai catatan, pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dalam perkara yang sama pada Desember 2025 lalu, tidak terlihat kehadiran pengamanan dari prajurit TNI di dalam ruang sidang.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.