JAKARTA — Hasil survei nasional LSI Denny JA menunjukkan mayoritas publik belum menerima wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan menolak perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh parlemen daerah.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, menyebut penolakan tersebut lahir dari proses panjang dan tidak muncul secara tiba-tiba. Selama lebih dari dua dekade, masyarakat Indonesia telah terbiasa menentukan kepala daerahnya secara langsung, sehingga hak memilih dipersepsikan sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
“Selama 20 tahun publik Indonesia sudah merasakan pemilihan langsung, artinya mereka menentukan kepala daerah lewat tangan mereka sendiri,” ujar Ardian usai memaparkan hasil survei dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, memori kolektif tersebut membentuk ikatan emosional dan politik yang kuat antara pemilih dan proses pilkada langsung. Karena itu, setiap upaya mengalihkan mekanisme pemilihan berpotensi memicu resistensi luas.
Faktor kedua yang mendorong penolakan, lanjut Ardian, berkaitan dengan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR. Dalam sejumlah survei nasional, lembaga legislatif kerap menempati posisi bawah dalam indeks kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan terhadap DPRD maupun DPR dalam berbagai survei masih rendah, bahkan sering berada di urutan kedua atau ketiga terbawah,” kata Ardian.
Kondisi tersebut membuat publik ragu jika hak memilih kepala daerah sepenuhnya dialihkan kepada DPRD. Keraguan itu semakin kuat karena DPRD dipersepsikan belum sepenuhnya merepresentasikan aspirasi rakyat.
Selain itu, Ardian menyoroti citra partai politik sebagai faktor ketiga yang ikut memperkuat penolakan. Partai politik, sebagai institusi yang mengisi kursi DPRD, dinilai masih memiliki persepsi negatif di mata masyarakat.
“Persepsi terhadap partai politik sebagai institusi penyumbang DPRD masih buruk di mata masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ardian, kombinasi antara pengalaman panjang pilkada langsung, rendahnya kepercayaan terhadap DPRD, serta citra partai politik yang belum membaik menjadikan penolakan terhadap pilkada lewat DPRD bersifat masif dan sistemik.
Ia menegaskan, temuan survei ini menjadi peringatan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental demokrasi yang dirasakan langsung oleh publik lintas generasi dan latar belakang sosial. (Fajri)
Editor: Agus S




