BONTANG – Polres Bontang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan kepolisian yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polres Bontang, Kamis (2/6/2022) di Aula Polres Bontang.
Sosialisasi ini terkait dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan pegawai negeri pada Polri dan Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap Nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi dibuka Kasi Hukum Polres Bontang AKP Kusyadi mewakili Kapolres Bontang dan dihadiri oleh perwira dan bintara perwakilan dari masing-masing bagian, satuan fungsi, bagian seksi dan Polsek jajaran Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.M.H.melalui Kasi Hukum Polres Bontang AKP Kusyadi selaku pemateri menyampaikan, terbitnya Peraturan Kapolri ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam rangka mencegah berbagai pelanggaran dan penyimpangan perilaku pegawai negeri di Polri.
”Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan agar seluruh anggota Polri, khususnya personel Polres Bontang dapat memahami segala perundang-undangan yang belaku,” ujar Kasi Hukum AKP Kusyadi.
Untuk itu para personel Polri dalam melaksanakan tugas dituntut secara profesional untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjadi teladan bagi rekan maupun masyarakat serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan institusi Polri maupun diri sendiri dan keluarga.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap personel Polres Bontang mampu meningkatkan kedisplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum. Selain itu mampu mengimplementasikan aturan hukum yang dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari-hari guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas AKP Kusyadi. (hms)