Air Bersih dan Gratis: Hak Rakyat, Kewajiban Negara

Oleh:
Nayla Majidah S. Pd
Pemerhati Masalah Umat

Rencana Kenaikan Tarif Dasar Air

Awal tahun 2026 Perumda Tirta Taman Kota Bontang melalui Direkturnya, Suramin akan menaikan terhadap tarif dasar Listrik. Kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak perusahaan daerah, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi dan rekomendasi dari berbagai lembaga pengawas.

Beberapa kondisi menuntut dilakukan penyesuaian tarif tersebut. Alasan pertama, Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang meminta Perumda Tirta Taman menerapkan prinsip Full Cost Recovery (FCR) agar operasional perusahaan tidak terus mengalami tekanan keuangan.

Alasan kedua, adanya Surat Gubernur Kalimantan Timur yang telah diterbitkan selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024. Namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kota Bontang.

Kalau harga tarif dasar air tidak segera disesuaikan, dampaknya bukan ke PDAM saja, tapi ke pemerintah kota. Diantaranya anggaran APBD akan dievaluasi oleh provinsi. Selain itu, biaya produksi air bersih terus meningkat. Harga BBM, listrik, bahan kimia pengolahan air, pajak air bawah tanah, hingga biaya tenaga kerja semuanya naik. Bahkan, Perumda Tirta Taman saat ini masih membayar gaji pegawai di bawah UMK. PLN naik, BBM naik, pajak air bawah tanah naik sampai 180 persen.
(https://kaltimpost.jawapos.com/bontang/2387091628/ini-alasan-perumda-tirta-taman-kota-bontang-melakukan-penyesuaian-tarif-air-bersih)

Respon Masyarakat terkait Kenaikan Tarif Air.

Rencana kenaikan tarif distribusi air bersih milik Perumda Tirta Taman di Kota Bontang menuai sorotan dari rakyat biasa dan dari kalangan akademisi. Hasil wawancara tim Bontangpost.id dengan Masyarakat, mayoritas menyatakan berat jika tarif air naik. Warga mengeluhkan air yang sering mati, harus disedot pake mesin dan kualitas air keruh seperti air teh.

Tim Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi juga memberikan penilaian bahwa kebijakan menaikkan tarif air tersebut sebaiknya ditunda, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli yang masih terbatas.

Purwadi mengatakan air bersih merupakan hajat hidup orang banyak yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Untung Rugi pada Tata Kelola Kesehatan Melalui BPJS

Oleh karena itu, penyediaannya tidak bisa disamakan dengan komoditas bisnis murni yang berorientasi pada keuntungan finansial. Air bersih itu layanan publik. Negara berkewajiban menyediakan dalam jumlah cukup dan harga terjangkau. Kalau perlu disubsidi, itu bukan masalah, terutama untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata Purwadi. (https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2387114449/pengamat-minta-kenaikan-tarif-pdam-bontang-ditunda-daya-beli-warga-masih-lemah)

Kapitalisasi air merugikan rakyat

Sebenarnya akar persoalan sulitnya pemerintah dalam pengadaan air bersih dan gratis adalah tata kelola negara yang kapitalistik liberal. Tidak heran, pemerintah kerap menetapkan kebijakan yang kontra produktif terhadap pengadaan air bersih.

Tata kelola negara yang demikian itu menunjukkan negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan pengurus umat.
Pengadaan air bersih untuk masyarakat pun menggunakan hitung-hitungan ekonomi. Pemerintah memposisikan dirinya sebagai pedagang yang berbisnis kebutuhan rakyat.

Jika rakyat ingin memenuhi kebutuhan hidup, mereka harus membayar dengan harga yang sepadan. Pengelolaan air juga telah diserahkan pada swasta. Akibatnya, distribusinya air tidak lancar dan warga kesulitan mendapatkan air bersih.

Air menjadi bagian penting dan tak terpisahkan dari kehidupan semua makhluk hidup. Tubuh manusia sendiri terdiri dari 60-70% air. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memiliki asupan air yang cukup setiap harinya untuk menggantikan air yang hilang. Air juga menjadi ragam kebutuhan lain dalam kehidupan sehari-hari, misalnya untuk mengolah makanan, mencuci piring dan pakaian kotor, serta membersihkan diri. Indonesia yang merupakan negara kepulauan dikelilingi oleh air, namun sangat disayangkan masyarakat harus membeli air minum untuk kebutuhan sehari-hari.

Keterbatasan air bersih tidak hanya disebabkan oleh suplai air yang berkurang, tetapi juga kegagalan pemerintah yang menganut sistem kapitalisme saat ini air diberlakukan sebagai barang ekonomi yang dipahami sebagai komoditas yang pemenuhannya akan lebih baik jika dilakukan oleh sektor swasta.

Kapitalisasi air saat ini makin membuat masyarakat harus membayar biaya penggunaan air bersih atau air minum,
Dalam sistem kapitalisme, pemilik modal (swasta) bekerja sama dengan pihak pemerintah dalam hal pengelolaan air. Dimulai dari air PAM sampai air untuk dikonsumsi. Terutama air minum, swasta paling dominan menguasai pasar. Rakyatlah yang menjadi sasaran pemilik modal untuk meraup untung. Selain itu, tata kelola sistem ekonomi kapitalisme meliberalisasi kepemilikan. Seluruh SDA “boleh” dikuasai dan dikelola swasta, termasuk air. Bisnis hulu hingga hilir air di negeri ini juga banyak yang dikuasai asing.
Inilah akar persoalan atas makin besarnya kelangkaan air bersih. Untuk menyelesaikannya haruslah dengan mengubah paradigma tata kelola sistem ekonomi kapitalistik ini menjadi tata kelola Islam.

Baca Juga:  Sanksi Narkoba Tak Menjera

Negara Wajib Memenuhi Kebutuhan Air untuk Rakyatnya

Islam sebagai ajaran yang paripurna telah sangat komprehensif mengatur tata kelola air. Islam memfungsikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bagi masyarakat, karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Upaya-upaya yang dilakukan akan benar-benar memperhatikan kemaslahatan umat.

Penguasa akan benar-benar melayani rakyatnya seperti layaknya pelayan pada tuannya. Kebijakan yang ditetapkan tidak dengan hitung-hitungan bisnis melainkan hitung-hitungan pahala. Makin baik layanan penguasa pada rakyat maka pahala yang mereka peroleh akan makin besar.

Sistem politik Islam menjadikan para penguasanya amanah dan kapabel dalam mengurusi seluruh urusan rakyatnya.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.(HR Bukhari dan Muslim).

Islam memiliki perhatian khusus mengenai air serta menggariskan sejumlah hal mendasar yang mengarahkan individu untuk menjaga lingkungan. Salah satunya air yang sangat banyak diperlukan setiap manusia. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa dampak besar terhadap berbagai sektor, termasuk dibidang teknologi dan industri.

Paradigma industri dengan menggabungkan teknologi digital dan fisik untuk menciptakan sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, dan terhubung. Hal ini membuka peluang untuk memperluas jaringan sistem air bersih di Indonesia yang air bersihnya belum sepenuhnya tersebar dengan merata.

Sebuah hadist Rasulullah bahwa”Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Baca Juga:  Nelayan Kesulitan Cari BBM, Kemana Peran Negara?

Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dalam Islam, kepemilikan air mutlak menjadi kepemilikan umum, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat. Air dianggap sebagai sumber kehidupan karena merupakan medium utama dalam pelaksanaan thaharah seperti mandi besar dan wudhu.

Air juga berfungsi sebagai sarana konservasi tanah, sehingga dapat meningkatkan kualitas tanah dari kering atau tandus menjadi subur. Dalam sistem Islam pengelolaan air pihak swasta hanya bekerja sama atas pengelolaan saja dengan akad pekerja yang bekerja di perusahaan, bukan sebagai sebagian pemilik manfaat sumber air tersebut.

Rasulullah SAW melarang menjual kelebihan air, mulai dari air minum sampai air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Artinya: ‘Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Rasulullah melarang menjual kelebihan air.(HR Muslim)

Maksud hadits larangan menjual air tersebut. Seperti air sungai yang merupakan mata air, dan air rawa dari air hujan yang tertampung di tanah mubah, maka air-air ini menjadi milik umum dan masyarakat boleh memakainya.

Dalam Sistem Islam, khilafah akan memberikan keleluasaan kepada rakyatnya untuk mengambil manfaat air dari sumber- sumber air manapun untuk minum keperluan rumah tangga, dan pakan ternak hingga irigasi untuk pertanian. Serta melakukan pemeliharaan sumber air seperti menata tepian sungai dengan menggunakan dana publik baitul mal. Namun tetap tidak akan mengabaikan bencana akibat hidrometeorologi.

Khilafah akan memberikan jaminan kesejahteraan untuk semua rakyatnya. Khilafah mendorong adanya inovasi pengelolaan air agar layak dan aman dikonsumsi. Negara juga mengatur perusahaan yang mengemas air agar keberadaan nya tidak membuat rakyat susah untuk mendapatkan haknya.

Sudah saatnya kita kembali kepada Islam, karena Islam solusi atas segala permasalahan umat.

Wallohu a’lam biashowab

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.