Warga Tolak Pembangunan Batching Plant, Pihak Perusahaan Buka Suara

BONTANG – Proyek pembangunan batching plant yang berlangsung di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan dipastikan ditolak warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum PT Tahtah Indonesia Muda, Eko Yulianto mengatakan, bahwa untuk surat izin pihaknya sudah memiliki dan lengkap, dokumen tersebut juga telah diserahkan langsung ke kelurahan.

Terkait dengan adanya keluhan warga, hal tersebut sudah sempat dibahas dalam pertemuan mediasi sebelumnya beberapa waktu lalu. Dari hasil mediasi tersebut, telah diputuskan bahwa kegiatan untuk sementara dihentikan hingga ada pembicaraan lanjutan.

“Untuk jadwal pembicaraan selanjutnya, sampai saat ini belum dapat dipastikan. Saya masih menunggu informasi lanjutan dari pak lurah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2026).

Dalam pertemuan bersama warga sebelumnya, pihak perusahaan telah menyampaikan tiga opsi solusi. Seperti opsi pertama, berencana akan memasang pagar sebagai pembatas. Akan tetapi berbatasan langsung dengan rumah warga, mengingat posisi tanah memang berdekatan dengan pemukiman.

“Alasan pagar belum dipasang adalah karena mempertimbangkan akses warga, meskipun pagar sebenarnya bisa mengurangi debu dan polusi. Namun, jika pagar dipasang, warga berpotensi kehilangan akses jalan karena selama ini jalan yang digunakan berada di area tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Komitmen DKUMPP pada Koperasi Merah Putih

Untuk opsi kedua, pihaknya akan memindahkan titik mesin, dimana lokasi di area tersebut terbilang cukup luas, sehingga apabila titik mesin saat ini dianggap mengganggu warga, maka nantinya akan digeser ke bagian belakang, atau ke ujung lokasi, jika diperbolehkan. Opsi ini dinilai dapat mengurangi dampak terhadap warga.

“Padahal debu di kawasan tersebut sudah ada setiap hari, akibat aktivitas bongkar muat dari pelabuhan. Jika alasan utama keberatan adalah debu, menurut kami hal itu kurang tepat, karena kegiatan kami berjalan pun debu sudah ada,” tambahnya.

Sedangkan opsi ketiga, apabila opsi pertama dan kedua tidak dapat dilaksanakan, maka mau tidak mau pihaknya akan memindahkan lokasinya ke tempat lain, di luar kawasan Tanjung Laut Indah.

“Lokasi pengganti belum ditentukan. Perlu diketahui, pemilihan lokasi di Tanjung Laut Indah sudah dilakukan sejak tahun lalu. Jika harus pindah ke lokasi lain di luar kawasan tersebut, maka kami harus mengurus perizinan baru,” paparnya.

Pemilihan lokasi di Tanjung Laut Indah sudah dipilih sejak satu tahun lalu, dan hal tersebut dapat dilihat dari terbit surat izin. Bahkan kemarin sempat ada beberapa sub bagian perizinan yang perlu dilengkapi, dan itu sudah dipenuhi.

Baca Juga:  Tahun 2021 Bontang Peringkat ke-4 Kawasan Rawan Narkoba se-Kaltim

“Surat izin kita ada, jadi sudah jelas dong. Kalau dikatakan kami tidak memiliki izin, itu tidak benar,” bebernya.

Mengingat adanya pro dan kontra, aktivitas perusahaan diberhentikan sementara waktu sampai adanya mediasi lanjutan dari pihak kelurahan. Pemberhentian aktivitas dimulai sejak Jumat (29/1/2026) sore.

“Saat ini, kami masih menunggu undangan pertemuan lanjutan. Kemungkinan mekanismenya, pak lurah akan lebih dulu bertemu dengan warga yang terdampak, kemudian hasilnya disampaikan kepada kami, setelah itu baru dilakukan pertemuan bersama,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.