spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pindah ke Lantai 2 Pujasera, Usulan Kantor Sementara Kelurahan Berbas Pantai

BONTANG – Camat Bontang Selatan, Kamsal mengusulkan agar Kelurahan Berbas Pantai tidak perlu lagi menyewa gedung untuk dijadikan kantor sementara. Melainkan memanfaatkan lantai dua Pujasera Kelurahan Berbas Pantai.

Usulan tersebut pun didukung Komisi III DPRD Bontang. Menurut Komisi III, usulan itu bisa lebih menghemat anggaran, sekaligus memanfaatkan fasilitas yang sudah ada, namun tidak terpakai.

“Gunakan saja fasilitas yang ada sembari menunggu lahan baru. Secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini di Banggar (Badan Anggaran) DPRD,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina di sela-sela melakukan peninjauan lapangan, Selasa (4/7/2023).

Menanggapi usulan itu, Lurah Berbas Pantai Supriadi mengaku akan meninjau ulang usulan tersebut. Dikatakannya, walaupun disetujui, pemindahan baru bisa dilakukan saat masa sewa berakhir, yakni di akhir tahun mendatang. Sebab proses sewa gedung yang dipakai kantor sementara saat ini, durasinya selama setahun pemakaian.

Diketahui, pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai tahun ini mengalami penundaan. Sebab lahan yang akan dimanfaatkan, digugat oleh seorang masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Baca Juga:   PT PAMA Resmikan Pranaraksa Center SMPN 6 Bontang dan Tanam Pohon Buah Langka di Area Sekolah

Sengketa telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum. Dia mengklaim lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu merupakan miliknya. Dilandasi dengan surat akta jual beli tanah tahun 1982 silam.

Penggugat pun meminta pembayaran kerugian kepada tergugat sebesar Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Mediasi pun telah dilakukan oleh hakim tetapi upaya itu tidak berhasil. Saat ini proses peradilan masih dalam tahapan pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat. (al)

Most Popular