Tersangka Investasi Bodong Apderis Bebas, Kuasa Hukum Korban: Kami Sangat Kecewa!

BONTANG – Tersangka RW (27) pemilik investasi bodong ayam potong Apderis dibebaskan dari masa tahanan. Kabar tersebut diungkap kuasa hukum korban Apderis, Kim Samuel.

Dikatakannya, RW dibebaskan lantaran masa tahanannya telah habis, Minggu (30/6/2024) kemarin.

Kabar ini membuat sejumlah pihak dari korban, merasa sangat kecewa atas bebasnya tersangka.

“Untuk sementara dia (tersangka) telah bebas, karena masa tahanan telah habis. Akan tetapi bukannya merasa jera, dia telah menghubungi kembali satu persatu korbannya untuk mengajak investasi kembali,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

“Sebenarnya hal seperti ini tidak bisa di biarkan, saya merasa jika hukum dan keadilan malah melindungi tersangka,” imbuhnya.

Kim Samuel mengatakan, bahwa seharusnya Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri bisa menyelesaikan berkas perkara ini hingga di tahap persidangan, yang dimana tersangka telah menipu ratusan korban hingga miliaran.

Bahkan dari informasi yang didapat pun berkas perkara yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Bontang sering kali dibilang tidak lengkap. Terakhir berkas perkara dikembalikan (P19) oleh jaksa karena tidak memenuhi syarat. Penyidik Polres Bontang belum melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Akses Keluar Masuk SMAN 3 Kembali Terhalang Truk Pengantre Solar, Ini Permintaan Kepsek ke Kepolisian

Sebelumnya, Ketua Paguyuban korban investasi ayam potong Apderis, Helma Malini, yang didampingi kuasa hukumnya, telah menyerahkan barang bukti tambahan kepada Polres Bontang berdasarkan petunjuk jaksa dalam proses penyidikan pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.