BONTANG – MS (29) salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, kembali ditangkap polisi lantaran memiliki sabu seberat 0,28 gram. Pelaku merupakan residivis narkotika di 2020 lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Selat Lombok, RT.04, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. Usai tim mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat petugas tiba di tempat, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga MS, Selasa (3/2/2026) kemarin, sekitar pukul 22.15 Wita. Di lokasi tersebut yang bersangkutan langsung digeledah, didapatkan satu poket sabu beserta barang bukti lainnya.
“Selain sabu, ada pula satu unit handphone merek Infinix HOT 12i berwarna hijau, satu lembar kertas , satu celana pendek, dan satu sepeda motor Honda Beat KT 2473 NS yang kami amankan,” ucapnya, Kamis (5/2/2026).
Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




