SANGATTA – Setelah berbulan-bulan menjadi keluhan warga dan memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap operasional bus angkutan karyawan di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV, Sangatta Utara.
Ruas jalan yang menjadi jalur utama aktivitas warga dan kendaraan industri itu kini masuk tahap penataan ulang. Pemkab Kutim menegaskan, keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.
Keputusan itu lahir dari rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Senin (9/2/2026) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim duduk bersama Dinas Perhubungan, Polres Kutim, PT Kaltim Prima Coal (KPC), hingga perwakilan serikat buruh.
Agenda utamanya bukan menghentikan denyut industri, melainkan mencari keseimbangan antara mobilitas pekerja dan keamanan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas bus karyawan yang kerap berhenti sembarangan.
Asisten Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, menegaskan pemerintah tidak memilih jalan pintas dengan menghentikan operasional bus. Namun, Pemkab akan memperketat pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).
Tim tersebut akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Satuan Lalu Lintas Polres Kutim.
“Kami harus memastikan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Saat ini, titik resmi penjemputan karyawan sudah harus ditetapkan dan tidak boleh ada lagi bus yang menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat,” tegas Trisno saat di konfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Pemkab Kutim juga mewajibkan perusahaan untuk memasang rambu khusus yang memuat lokasi serta jam operasional resmi. Ketentuan itu disebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang akan diikuti dengan penindakan langsung apabila ditemukan pelanggaran.
Penataan Jalan Yos Sudarso pun tidak hanya menyasar bus karyawan. Pemkab Kutim turut menyoroti kondisi bahu jalan yang selama ini tergerus aktivitas usaha dan lapak tidak resmi.
Satpol PP diarahkan untuk membersihkan Daerah Milik Jalan (Damija) dari bangunan maupun kegiatan yang mempersempit ruang lalu lintas. Praktik tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap kemacetan sekaligus meningkatkan potensi kecelakaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah persuasif berupa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat maupun pihak perusahaan. Langkah itu dilakukan agar kebijakan penertiban tidak berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan di lapangan.
Pengetatan aturan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menata kembali wajah Jalan Yos Sudarso. Ruas tersebut bukan hanya jalur kendaraan industri, tetapi juga ruang hidup masyarakat Sangatta Utara serta bagian dari jalur strategis Trans Kalimantan.
Trisno menegaskan, Pemkab Kutim tidak akan ragu menindak jika masih ada pelanggaran setelah tenggat waktu yang ditetapkan.
“Kalau masih ada bus yang berhenti dan menaik-turunkan penumpang di luar titik resmi, tentu akan kami tindak. Ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




