Modus Nomor Misterius, Pria di Kutim Cabuli Anak Laki-Laki Lebih 20 Kali

SANGATTA – Seorang pria berinisial P diringkus jajaran Satreskrim Polres Kutim setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dengan modus ancaman melalui nomor WhatsApp misterius.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah orang tua korban merasa curiga dan memeriksa ponsel anaknya pada awal Januari 2026 lalu.

“Awalnya korban dihubungi nomor tak dikenal pada November 2025. Nomor tersebut meminta kontak pelaku. Setelah itu justru korban diteror dan diancam,” ujar AKP Rangga, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, korban dipaksa mengirimkan konten tidak senonoh karena merasa takut dan tertekan. Belakangan terungkap, nomor misterius tersebut diduga bagian dari skenario pelaku sendiri.

Pelaku berpura-pura menjadi korban ancaman dari nomor asing itu. Dengan dalih mendapat tekanan, P kemudian mengajak korban melakukan perbuatan menyimpang sambil direkam menggunakan ponsel miliknya.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali. Ada lebih dari 20 video yang dibuat. Selain itu juga terdapat rekaman perbuatan asusila lainnya di kamar pelaku,” jelasnya.

Aksi terakhir terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah korban. Diketahui, pelaku sebelumnya sempat bekerja pada orang tua korban sebelum berhenti pada 3 Januari 2026.

Baca Juga:  Wagub Seno Aji Janji Kerja Sama Media Masuk APBD Perubahan

Kasus ini terbongkar pada 8 Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan percakapan serta rekaman mencurigakan di ponsel anaknya. Tanpa menunggu lama, laporan langsung dilayangkan ke polisi.

Kini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak guna mencegah kasus serupa terulang.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.