Bawa Sabu di Mobil Grand Max, 3 Terduga Pelaku Diamankan di Desa Sebuntal

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu serta jajaran Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Minggu (1/3/2026) malam.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bhayangkara, RT.02, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kukar.

Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa mengatakan bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang telah diamankan petugas, yakni Su (29), BS (31), dan WS (33) dimana ketiganya merupakan warga Marangkayu.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Grand Max, yang kerap melintas dan dicurigai membawa barang terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Marangkayu melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan dimaksud. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap supir maupun kendaraan, petugas menemukan dua poket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang jok mobil.

“Dari hasil interogasi awal, Su ini mengakui bahwa dua poket sabu tersebut baru saja dibeli bersama BS, dari seseorang berinisial APRI di Kampung Citra dengan harga Rp1,5 juta,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Lupa Tarik Rem Tangan, Mobil Mundur Tabrak Pagar Rumah

Selain itu, dalam pengungkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya dua poket sabu seberat 1,49 gram, satu unit handphone merek Oppo A5 X, satu unit handphone merek Vivo Y19 S, uang tunai Rp 2 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi KT 8052 DK.

“Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti, sudah diamankan ke Polsek Marangkayu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.