Diduga Tanam Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika, jenis ganja di wilayah Bontang Barat. Seorang pria berinisial MF (31), berhasil diamankan Senin (9/3/2026), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menyampaikan bahwa penangkapan MF dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT.30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi ganja.

“Setelahnya kami mendapatkan informasi, kami langsung selidiki untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya, Rabu (11/3/2026).

Setelah petugas melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku MF di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera melakukan penggeledahan ke yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan
sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun ganja dengan berat bruto 2,32 gram, dua pohon tanaman ganja, satu lakban bening, satu plastik hitam, satu kertas rokok merek Royo, serta satu unit hadiah merek Oppo berwarna merah.

Baca Juga:  Polres Bontang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi yang Mudik Lebaran

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik MF. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa, ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.