SAMARINDA – Masa pengelolaan Mal Lembuswana melalui skema Build Operate and Transfer (BOT) dipastikan berakhir pada pertengahan 2026. Seiring berakhirnya kerja sama tersebut, seluruh aset berupa lahan dan bangunan akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemilik sah.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari para pelaku usaha dan pengunjung yang selama ini menggantungkan aktivitas di pusat perbelanjaan yang berada di kawasan strategis Simpang Empat Emas tersebut. Hingga kini, belum ada kepastian teknis terkait kelanjutan operasional maupun rencana rehabilitasi ke depan.
Bandi, salah satu pekerja optik di Mal Lembuswana, mengungkapkan bahwa informasi terkait berakhirnya masa pengelolaan sudah mulai beredar di kalangan tenan. Namun, ia menyayangkan belum adanya sosialisasi resmi dari pihak terkait.
“Kalau memang mau ada perubahan atau direhab, harusnya sudah ada kejelasan. Kami para pekerja dan pemilik tenan butuh waktu untuk bersiap, apakah harus pindah sementara atau tetap bertahan,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting, tidak hanya bagi pemilik usaha, tetapi juga bagi ratusan karyawan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di dalam mal.
Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah antisipasi, termasuk kemungkinan relokasi sementara jika terjadi penutupan.
“Banyak karyawan di sini yang bergantung. Kalau nanti harus tutup, setidaknya ada solusi agar mereka tetap bisa bekerja,” tambahnya.
Di sisi lain, kabar ini juga menjadi perhatian para pengunjung. Rena, salah satu pengunjung setia Mal Lembuswana, mengaku cukup terkejut sekaligus menyayangkan jika pusat perbelanjaan tersebut harus berhenti beroperasi sementara.
“Menurut saya di sini masih nyaman, pilihan tokonya juga banyak, dan lokasinya strategis. Jadi cukup disayangkan kalau harus ditutup,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap jika nantinya dilakukan pembenahan oleh pemerintah, hasilnya dapat menghadirkan wajah baru yang lebih modern tanpa menghilangkan kenyamanan yang sudah ada.
Seiring berakhirnya masa BOT, Pemprov Kaltim diketahui tengah menyiapkan skema baru pengelolaan, termasuk opsi rehabilitasi total dan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun hingga saat ini, detail rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Ketidakpastian ini membuat para tenan dan pengunjung berharap adanya kejelasan dalam waktu dekat, agar dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah 2026 mendatang.
Berdasarkan hasil inventarisasi terakhir, tercatat sekitar 150 ruko termasuk Mal Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemprov seluas 68.453 meter persegi. Lahan tersebut terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), masing-masing seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi. (MK)
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S




