PENAJAM PASER UTARA – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat respons kritis dari Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, penerapan WFH masih memungkinkan di tingkat pemerintah provinsi. Namun, kondisi berbeda terjadi di daerah yang setiap hari berinteraksi langsung dengan kebutuhan warga.
“Kalau di tingkat pemerintah provinsi mungkin masih bisa, tetapi pemerintah kabupaten/kota ini berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau ASN WFH, nanti muncul anggapan ASN makan gaji buta,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat bersifat koordinatif dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab pelayanan yang tidak bisa sepenuhnya dijalankan secara jarak jauh.
Mudyat menilai keberadaan ASN di kantor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi dan aktivitas ekonomi yang berjalan setiap hari.
“Konsep pelayanan itu sederhana. Selama bank masih buka, ASN juga harus ada. Kalau bank buka tapi ASN tidak ada, masyarakat pasti mengeluh,” jelasnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pola kerja yang lebih adaptif dibandingkan WFH penuh. ASN tetap bekerja di kantor sejak pagi hingga waktu zuhur, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan langsung di tengah masyarakat.
“Mulai jam 8 pagi sampai zuhur bekerja di kantor. Setelah itu turun ke masyarakat, melakukan pendataan dan pembinaan sesuai bidang masing-masing. Itu lebih efektif dibandingkan WFH,” katanya.
Menurutnya, skema tersebut tidak hanya menjaga kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Terkait alasan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menjadi dasar WFH, Mudyat menilai masih banyak alternatif lain yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kehadiran ASN di kantor.
Ia juga mengingatkan potensi penurunan disiplin kerja jika WFH diterapkan, terutama pada hari Jumat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya pelayanan sejak hari sebelumnya.
“Kalau WFH hari Jumat, biasanya Kamis sudah mulai kosong. Ini yang harus dipikirkan karena pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.
Mudyat menegaskan bahwa kebijakan nasional perlu diterjemahkan sesuai karakter daerah. Pemerintah kabupaten/kota membutuhkan formula khusus agar efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Harus ada rumusan tertentu. Kita tetap mendukung efisiensi, tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S




