SANGATTA – Dugaan limpasan dari fasilitas pengelolaan air PT Kaltim Prima Coal (KPC) mulai menemukan titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mengungkap hasil verifikasi lapangan yang mengarah pada indikasi kerusakan dua kolam pengendapan milik perusahaan tambang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutim pada Jumat (6/2/2026), ditemukan indikasi dua tanggul kolam yakni Pelikan Selatan dan Lower Melaso mengalami kerusakan dan diduga menjadi sumber aliran air keruh yang mengarah ke Sungai Bendili. Sungai tersebut diketahui merupakan anak sungai yang bermuara ke Sungai Sangatta.
Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi menyebutkan, temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya aliran air dengan tingkat kekeruhan tinggi yang berasal dari area kolam KPC.
“Karena jembatan dan bangunan Pelikan Selatan mengalami kerusakan. Sehingga kita duga volume air yang cukup besar itu bersumber dari Pelikan Selatan. Kemudian disusul dengan Lower Melaso yang bagian dari proses pengelolaan dari Pelikan Selatan,” jelas Aji, Kamis (19/2/2026).
Tak hanya itu, DLH Kutim juga menemukan indikasi limpasan besar di kolam Melawi 2. Vegetasi di sekitar area tersebut terlihat rusak akibat derasnya arus air, yang menjadi petunjuk adanya debit air besar yang keluar.
Namun demikian, DLH menyebut kondisi air keruh yang terlihat jelas justru ditemukan pada jalur aliran dari Pelikan Selatan dan Lower Melaso.
“Cuman pada saat di lapangan, kami tidak melihat ada kekeruhan. Justru kekeruhan itu terjadi yang kita lihat di Lower Melaso dan Pelikan Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil verifikasi itu, DLH menyimpulkan terdapat kontribusi aliran air dari fasilitas pengelolaan air KPC terhadap meningkatnya debit air di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Sampel air dari lokasi dugaan limpasan juga telah diambil untuk diuji laboratorium.
Seluruh hasil verifikasi lapangan telah dilaporkan dan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), DLH menegaskan, keputusan lanjutan terkait temuan tersebut akan menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi kementerian.
“Untuk hasil dari verifikasi lapangan, kita menunggu dari Kementerian. Hasil pengujian laboratorium juga menunggu rilis kementerian,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, KLH juga telah menurunkan tiga direktorat serta tiga ahli dengan total sekitar 20 personel untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kasus ini mengingatkan pada kejadian serupa pada 2014 lalu, saat kolam Pelikan Selatan sempat mengalami luapan dan KPC dikenai denda sebesar Rp11,7 miliar.
Sementara itu, pihak KPC membantah isu tanggul jebol sebagaimana ramai beredar dalam video di media sosial. General Manager External Affairs & Sustainable Development (ESD) KPC, Wawan Setiawan, menyebut kejadian itu hanyalah luapan air akibat curah hujan tinggi.
“Di kami itu tidak ada tanggul. Yang ada embankment untuk pengelolaan air,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




