SENDAWAR — Polres Kutai Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, di halaman Mapolres Kubar, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (6/4/2026) pagi.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Kompol Subari, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Kutai Barat.

Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka JH dan Briptu FS. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/155/III/KEP./2026 dan Kep/156/III/KEP./2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah Polri serta menegakkan aturan yang berlaku.
“Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, menaati aturan, dan menjauhi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, dari ratusan personel Polres Kutai Barat, hanya sebagian kecil yang melakukan pelanggaran. Namun tindakan tegas tetap harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi.
“Walaupun hanya nol sekian persen, jika ada yang melakukan pelanggaran, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat seperti ini,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap pelaksanaan tugas kepolisian memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Upacara berlangsung khidmat dengan prosesi simbolis pengawalan foto personel yang diberhentikan, sebagai bentuk penegasan keputusan institusi sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S




