Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Paser, Ditangkap Tanpa Perlawanan

PASER — Jajaran Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap warga di Kecamatan Tanah Grogot.

Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, di Gang Balai Benih, Tanah Grogot, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sempat berupaya melarikan diri dengan menumpang truk yang menuju arah Balikpapan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyisiran dari wilayah Long Ikis hingga Long Kali. Pelaku akhirnya ditemukan saat berjalan kaki di pinggir jalan, tepatnya di depan SDN 03 Long Kali.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan dalam aksi penikaman, pakaian korban, serta satu bal pakaian bekas.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Tertibkan Aset Eks Yayasan Melati, Wagub Tegaskan Proses Tak Ganggu Sekolah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.