Pembayaran SPP di Sekolah Swasta Bakal Digratiskan, Begini Langkah Pemkot Bontang

BONTANG – Wali Kota Bontang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kota Bontang, Lukman, saat menghadiri kegiatan Lepas Kenang dan Kelulusan Angkatan XXXI Tahun 2026 SMA IT Yabis, Minggu (12/04/2026) pagi di Auditorium 3 Dimensi.

“Salah satu langkah nyata yang kami lakukan adalah dengan meluncurkan program percontohan berupa pembebasan biaya SPP bulanan di sejumlah sekolah swasta,” ungkap Lukman.

Program pembebasan SPP tersebut dilaksanakan sebagai pilot project di empat sekolah swasta, yakni Monamas, YPPI, MTs Al-Amin, serta satu sekolah swasta di wilayah Guntung.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesetaraan pembiayaan pendidikan antara siswa di sekolah negeri dan swasta.
“Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mengalihkan minat masyarakat dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Sebaliknya, ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pilihan pendidikan yang adil, serta memastikan bahwa sekolah swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sebentar Lagi Persiapan Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Rampung

Selain pembebasan SPP, program ini juga mendorong kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta, khususnya dalam pemenuhan tenaga pendidik. Sinergi antar satuan pendidikan diharapkan mampu memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan secara optimal meskipun terdapat kekurangan guru di suatu sekolah.

Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun ajaran baru dan akan berlaku untuk seluruh jenjang kelas, baik bagi siswa baru maupun siswa yang telah terdaftar sebelumnya.

Pemerintah Kota Bontang juga berkomitmen untuk memperluas program ini ke lebih banyak sekolah swasta apabila hasil evaluasi menunjukkan dampak yang positif.

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.