FKMS Tunda Aksi, Otorita Siap Rapat Internal Soal Jalan Rusak

NUSANTARA — Rencana aksi damai masyarakat di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dijadwalkan pada Rabu (15/4/2026) resmi ditiadakan. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat dengan pihak Otorita IKN pada 10 April lalu.

Rapat tersebut difasilitasi Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) dan dihadiri perwakilan dua desa dan dua kelurahan di Kecamatan Sepaku, unsur kecamatan, aparat TNI-Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat.

Ketua FKMS, Supian Nur, memastikan keputusan pembatalan aksi tersebut.
“Ditiadakan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Meski aksi dibatalkan, aspirasi masyarakat tetap disuarakan dalam forum tersebut. Koordinator aksi sekaligus Humas FKMS, Dedi Saidi, menegaskan bahwa persoalan jalan rusak menjadi keluhan utama warga.

“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi jeritan masyarakat. Kami tidak minta jalan diaspal, minimal bisa dilalui dengan aman, terutama anak-anak ke sekolah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berulang kali disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), namun belum menemukan solusi konkret karena status wilayah yang masuk dalam delineasi IKN.

Baca Juga:  IKA UNPAD Kaltim Kukuhkan Pengurus Baru di IKN, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Nusantara

Hal senada disampaikan Kepala Desa Telemow, Munip, yang menyebut adanya komitmen awal dari Otorita untuk segera menindaklanjuti perbaikan sementara.

“Dijanjikan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan sementara,” ujarnya.

Dalam hasil rapat, Otorita IKN melalui Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana disebut akan segera menggelar rapat internal guna membahas langkah pemeliharaan jalan utama yang melintasi Kelurahan Pemaluan, Desa Binuang, Desa Telemow, hingga Kelurahan Maridan.

Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak berhenti di forum, melainkan segera diwujudkan di lapangan. Pasalnya, kondisi jalan yang rusak telah berdampak langsung pada aktivitas harian warga, termasuk akses pendidikan dan ekonomi.

Dengan dibatalkannya aksi, FKMS kini menunggu realisasi konkret dari Otorita IKN sebagai bentuk keseriusan dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat di wilayah penyangga IKN. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.