SAMARINDA — Upaya penataan kawasan sungai di Kota Samarinda terus diperkuat. Pemerintah bersama DPRD tengah mendorong aturan sempadan sungai agar segera ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) guna memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
Hal tersebut disampaikan Thomas Robert Hutauruk saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) yang digelar oleh Arie Wibowo di Kelurahan Lempake, Sabtu (11/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman pentingnya menjaga kawasan sempadan sungai sebagai langkah pencegahan banjir dan longsor.

Thomas menjelaskan, aturan sempadan sungai mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas minimal jarak aman antara bangunan dan badan sungai.
“Aturan ini menjadi acuan nasional, dan ke depan akan diperdakan di Kota Samarinda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas di tingkat daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kawasan sempadan sungai harus steril dari bangunan. Selain melanggar aturan, pembangunan di bantaran sungai juga berisiko tinggi terhadap bencana.
“Ke depan akan ada penertiban. Masyarakat diimbau tidak membangun di bantaran sungai karena berisiko dan melanggar aturan,” tegasnya.
Selain itu, Thomas juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengarah pada skema ganti rugi dalam bentuk uang, bukan lagi relokasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mendirikan bangunan di kawasan rawan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan peran DPRD yang tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga mengawasi pembangunan serta menyerap aspirasi masyarakat.
“DPRD bekerja atas nama masyarakat. Karena itu, setiap aspirasi harus disampaikan melalui DPRD agar bisa diperjuangkan dalam kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, warga yang hadir menyambut baik sosialisasi tersebut. Salah satu tokoh masyarakat, Mubin, berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami berharap apa yang menjadi usulan masyarakat bisa diperhatikan dan direalisasikan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus mendukung program penataan sungai yang menjadi prioritas dalam penanganan banjir di Samarinda. (MK)
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S




