SANGATTA — Penurunan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dipastikan berdampak pada sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kutim mulai memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diperkirakan terdampak penyesuaian operasional.
Dari hasil pemetaan sementara, terdapat tujuh perusahaan yang dianalisis. Lima di antaranya diprediksi mengalami dampak signifikan terhadap aktivitas produksi.
“Rata-rata penurunan produksi yang dihitung berada di kisaran 20 hingga 40 persen. Ini tentu akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di lapangan,” ujar Trisno saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Adapun perusahaan yang diperkirakan terdampak signifikan meliputi PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource. Sementara itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum menunjukkan indikasi terdampak secara langsung, meski tetap berada dalam pemantauan pemerintah daerah.
Mengantisipasi potensi PHK, Pemkab Kutim menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya mendorong perusahaan mengoptimalkan sistem kerja internal melalui pengurangan jam lembur, penyesuaian jadwal kerja, dan efisiensi operasional tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan juga didorong memanfaatkan skema mutasi antarunit kerja sebagai solusi alternatif untuk mempertahankan pekerja. Opsi lain yang dipertimbangkan adalah penerapan sistem kerja bergilir atau merumahkan pekerja sementara dengan tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan.
“Kami mendorong agar perusahaan lebih mengedepankan langkah efisiensi tanpa harus langsung melakukan PHK, karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegas Trisno.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah bersama pihak perusahaan tengah menyusun kajian komprehensif terkait dampak sosial dan ekonomi dari penurunan produksi tersebut. Kajian ini akan menjadi bahan audiensi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mencari solusi yang seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




