Pemerintah Apresiasi TikTok, 780 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan langkah pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah juga mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyerahkan surat kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.

Menurut Meutya, langkah ini menjadi awal positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami berharap platform lainnya segera menyampaikan jumlah akun yang sudah ditangani atau ditakedown,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS.

Baca Juga:  AI Didorong Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia, Bukan Ancaman Pekerjaan

Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, masih ditemukan celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak dan keluarga di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.