Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Pelelangan Ikan Samarinda

SAMARINDA — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan pelelangan ikan, Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir. Satu pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran hingga ke luar pulau.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, dan dipicu oleh perselisihan terkait dugaan hilangnya suku cadang (sparepart) mobil.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, korban awalnya dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

“Korban dipukul secara berulang-ulang oleh beberapa orang di lokasi. Akibatnya mengalami luka memar di bagian mata kanan serta cedera di bagian kepala belakang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku berinisial A (22) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini satu pelaku sudah diamankan, dan proses pengembangan terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Alarm Keterbukaan Informasi di Kutai Timur: Ancaman Pidana Menanti Pejabat yang 'Tutup Pintu'

Meski demikian, dua pelaku lainnya telah teridentifikasi dan kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan.

Polisi memastikan akan terus memburu para pelaku hingga tertangkap. Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya. (Dim)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.