17 Kasus Narkoba Terungkap di Bontang, 24 Tersangka Diamankan Selama Triwulan I 2026

BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 24 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menjelaskan, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah. Rinciannya, 11 orang berdomisili di Bontang Selatan, 5 orang di Bontang Utara, 3 orang di Bontang Barat, serta 5 orang lainnya dari Marangkayu.

“Mayoritas tersangka berada pada usia produktif, antara 21 hingga 50 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.

Dari total tersangka, 23 orang dikategorikan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya merupakan pengguna dengan barang bukti ganja. Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan.

Untuk barang bukti, polisi menyita total 67,95 gram sabu dari seluruh lokasi pengungkapan. Selain itu, ditemukan pula 345 butir pil double L, tembakau sintetis seberat 2,32 gram, serta dua batang tanaman yang diduga ganja.

Secara wilayah, pengungkapan terbanyak terjadi di Bontang Utara dengan 8 kasus, disusul Bontang Selatan 5 kasus, Marangkayu 3 kasus, dan Bontang Barat 1 kasus.

Baca Juga:  Rumah Kayu di Berbas Tengah Habis Terbakar

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.