UJOH BILANG — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu mengungkap hasil penindakan kasus narkotika sepanjang Februari hingga Maret 2026 dengan mengamankan enam tersangka dan menyita 24 paket sabu.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mahakam Ulu, Kompol Djoko Purwanto, dalam press release di Mapolres Mahulu, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026 dengan mengamankan satu tersangka berinisial PH. Selanjutnya, pada 21 Februari 2026, petugas kembali mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial GAH, WA, E, dan FAF. Kemudian, pada 10 Maret 2026, satu tersangka lainnya berinisial MAS turut diamankan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket, terdiri dari 7 paket dengan berat bruto 1,28 gram, 9 paket seberat 1,14 gram, 6 paket seberat 5,06 gram, serta 2 paket seberat 0,43 gram,” ujarnya.

Kompol Djoko menyebutkan, barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Mahakam Ulu.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mahakam Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Mahakam Ulu dalam memberantas peredaran narkotika secara berkelanjutan di wilayah hukumnya.
Penulis: Ichal
Editor: Agus S




