BONTANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang, tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bontang Utara.
Hingga saat ini, terdapat tiga laporan yang telah diterima polisi dengan satu orang pelaku yang telah diamankan. Kasus tersebut dilaporkan sudah masuk dari beberapa hari lalu.
“Untuk sebagian laporan yang masuk sekitar dua hari terakhir. Dari hasil pendataan sementara, terdapat empat korban yang masih di bawah umur. Duanya lagi belum ada laporan masuk,” ucap Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, Rabu (29/4/2026).
Untuk empat korban yang telah terdata, dua diantaranya merupakan kakak beradik, sementara dua korban lainnya berasal dari orang yang terpisah-pisah statusnya.
Petugas PPA Polres Bontang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan pelaku, termasuk menggali modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sehingga dalam dugaan sementara, untuk terduga pelaku berusia sekitar 40 tahun. Saat ini polisi masih belum mengetahui dengan pasti, terduga melakukan aksi pelecehan tersebut dengan menggunakan cara seperti apa.
“Modus yang digunakan terduga masih dalam proses pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Sekarang pun yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polres Bontang,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, guna memberikan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi sangat mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah adanya korban tambahan.
Perlu diketahui, terduga pelaku pelecehan ini merupakan residivis di 2024 lalu, dimana terduga tersangkut dengan kasus yang serupa.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




