BALIKPAPAN — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan. Seorang tersangka berinisial NF diamankan pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Karena itu, jajaran Direktorat Reserse Narkoba terus menggencarkan operasi dan pengungkapan kasus secara masif di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
Menurutnya, peran masyarakat juga sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kalimantan Timur,” tutupnya. (MK)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S




