Komisi II Minta Kewenangan Laut Dikembalikan ke Daerah

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang bersama tim Asistensi Pemkot Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan, Senin (11/7/2022). Terdapat 10 bab dan 40 pasal yang disiapkan dalam regulasi ini.

Dalam rancangannya, Komisi II meminta agar kewenangan laut Bontang bisa dikembalikan ke daerah. Sebelumnya, kewenangan jarak 0-12 mil laut dari garis pantai menuju arah laut lepas berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Hal itu berlaku sejak terbitnya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adapun kewenangan pemerintah daerah, hanya pengelolaan perikanan di daratan.

“Kami minta pengelolaan laut ini bisa dimaksimalkan. Salah satu tujuannya agar bisa mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.),” ujar Ketua Komisi II, Rustam.

Ruang lingkup Raperda ini, lanjut Rustam, meliputi pengelolaan, pengolahan, perizinan, pembinaan dan pengawasan perikanan. Untuk itu pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar memperjuangkan hal tersebut.

Rustam menyarankan, perjuangan ini bisa maksimal ketika kabupaten/kota se-Kaltim satu suara untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Gubernur Kaltim. “Harus disuarakan, karena setiap daerah memiliki kearifan lokal tersendiri,” sebut Rustam. (adv/mk)

Baca Juga:  PTMT SMPN 3 Berjalan Lancar, DPRD Beri Apresiasi
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.