TENGGARONG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, terus berkembang. Jika sebelumnya hanya muncul satu laporan, kini polisi menduga jumlah korban mencapai sekitar 12 anak.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelecehan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan anak dan melibatkan korban berusia sekitar 10 hingga 13 tahun.
Polsek Kembang Janggut saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi, termasuk pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi anak-anak yang diduga menjadi korban.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto, mengatakan hingga saat ini memang baru satu laporan resmi yang diterima kepolisian. Namun dari proses pengembangan, penyidik menemukan adanya dugaan korban lain.
“Kalau yang melapor memang baru satu, tapi ada beberapa korban lain yang sudah diminta keterangan. Jumlahnya sementara kurang lebih ada 12 orang dan kemungkinan masih akan terus didalami,” sebutnya.
Polisi menduga peristiwa yang dialami para korban terjadi dalam waktu berbeda dan bukan dalam satu kejadian tunggal.
Sejumlah korban disebut baru berani mengungkap pengalaman mereka setelah laporan pertama masuk pada April lalu. Dari situlah penyidik mulai menemukan rangkaian dugaan kejadian lain yang berkaitan.
Saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan korban, termasuk mendalami keterangan dari pihak terduga pelaku yang statusnya masih sebagai terperiksa.
AKP Dedy menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan sangat hati-hati karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.
“Belum ditahan. Kemarin sudah diminta keterangan dan sekarang kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” sambungnya.
Kasus ini memunculkan keresahan di masyarakat Kembang Janggut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar membantu proses penyelidikan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.
Selain proses hukum, pendampingan psikologis terhadap korban kini menjadi perhatian penting agar anak-anak yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan selama penanganan perkara berlangsung. (MK)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S




