BONTANG – Tim gabungan Satreskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim, berhasil mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT.32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan, Rabu (13/5/2026) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam operasi tersebut, Kanit Pidum Polres Bontang bersama Tim Rajawali Polres Bontang, anggota Reskrim Polsek Bontang Utara, Reskrim Polsek Bontang Selatan, serta Jatanras Polda Kaltim, mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Enam terduga pelaku yang diamankan berinisial R (59) yang bekerja sebagai buruh nelayan, S (39), MT (23), R (45), serta RH (22) masing-masing dari mereka ialah salah satu warga Tanjung Laut dan Berbas Pantai,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano.
Berdasarkan laporan dari korban, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jumat (8/5/2026), sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu korban mengaku didatangi sejumlah orang yang mengetuk pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka, beberapa orang menanyakan rekaman CCTV yang berada di rumah korban.
Korban kemudian menjelaskan bahwa rekaman CCTV sudah terhapus karena hanya tersimpan selama dua hari. Namun, setelah itu korban mengaku langsung diserang dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang yang tidak dikenalnya.
“Korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Bontang,” tambahnya.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan sejumlah terduga pelaku, di kawasan Jalan Diponegoro, Berbas Pantai.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Polres Bontang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti yang turut diamankan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




