SANGATTA – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga kerja lokal di lingkungan PT Pama Persada Nusantara Site KPCS terus memanas. Remaong Koetai Berjaya (RKB) turun langsung menggelar aksi unjuk rasa, menuntut perusahaan membuka transparansi terkait kebijakan pemberhentian pekerja.
Aksi dilakukan di Kantor PAMA Site KPCS dan berlanjut ke Kantor DPRD Kutai Timur, hingga Kantor Bupati Kutai Timur. Massa membawa tuntutan agar perusahaan menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal dan memprioritaskan masyarakat Kutai Timur dalam perekrutan pekerja.
Ketua RKB Kutai Timur, Fauzi, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari keluarga pekerja yang merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan.
“Kami menerima laporan dari keluarga besar eks pekerja lokal PT PAMA terkait pemberhentian sepihak tanpa transparansi,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Fauzi, keresahan masyarakat muncul karena di tengah pengurangan tenaga kerja lokal, perusahaan justru dinilai masih mendatangkan pekerja dari luar daerah.
“Di sisi lain, perusahaan justru memobilisasi pekerja dari luar daerah. Ini yang menjadi keberatan masyarakat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, RKB menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta PAMA menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal dan mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan. Kedua, mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait membatasi masuknya tenaga kerja dari luar Kutai Timur.
Fauzi menegaskan masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di daerah yang kaya sumber daya alam.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Penyerapan tenaga kerja lokal harus diutamakan,” tegasnya.
Sementara itu, Human Capital Dept Head PAMA Site KPCS, Tri Rahmat Soleh, menegaskan perusahaan menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan RKB.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi dari teman-teman RKB. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan sesuatu yang kami hindari, tetapi metode dan caranya perlu dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Tri menjelaskan, kondisi operasional perusahaan saat ini tengah mengalami tekanan akibat berkurangnya area kerja. Dari tiga area operasional di Kutai Timur, kini hanya tersisa satu area aktif sehingga perusahaan harus melakukan optimalisasi tenaga kerja.
Menurutnya, sekitar 400 pekerja telah dikeluarkan dari wilayah Kutai Timur dan mayoritas merupakan tenaga kerja non-lokal. Ia membantah keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pertimbangan.
Selain itu, PAMA juga menyatakan tetap berkomitmen terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal. Perusahaan mengaku akan kembali mengkaji mekanisme perekrutan, termasuk mempertimbangkan aspek asal-usul dan keterikatan calon pekerja dengan daerah Kutai Timur.
Pertemuan antara manajemen PAMA dan RKB kemudian ditutup dengan penyusunan notulensi hasil diskusi yang akan ditandatangani kedua pihak sebagai tindak lanjut pembahasan.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




