BONTANG – Warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dipastikan tetap dapat mengakses layanan pendidikan di Kota Bontang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka kesempatan bagi warga Sidrap, untuk mendaftarkan anak mereka di sekolah negeri, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa warga Kampung Sidrap memang tidak bisa menggunakan jalur domisili atau zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal itu disebabkan status administrasi wilayah Kampung Sidrap yang masuk dalam Kutim, bukan wilayah Kota Bontang.
Meski begitu, ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena masih tersedia jalur lain yang dapat digunakan, untuk mengikuti proses penerimaan siswa baru.
“Tapi warga di Kampung Sidrap tidak perlu khawatir. Kalau menggunakan jalur domisili tentu tidak memungkinkan, karena mereka berasal dari luar daerah. ” ucapnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, warga Sidrap tetap memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah negeri, melalui jalur afirmasi maupun jalur mutasi. Kedua jalur tersebut masih tersedia di sejumlah sekolah yang ada di Kota Bontang.
Terlebih lagi, Disdikbud Bontang tetap memberikan akses pendidikan yang terbuka bagi seluruh peserta didik, termasuk masyarakat di wilayah perbatasan yang selama ini banyak bergantung pada fasilitas pendidikan di Bontang.
Di tahapan SPMB untuk jenjang SD Negeri telah memasuki pembukaan jalur domisili dan afirmasi. Adapun kuota penerimaan siswa di masing-masing sekolah berbeda-beda, menyesuaikan kapasitas ruang belajar dan daya tampung sekolah.
Untuk tingkat SD Negeri, kuota jalur domisili mencapai 70 persen dari total penerimaan siswa baru. Sementara di tingkat SMP Negeri, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 40 persen.
“Sementara untuk warga Sidrap bisa menggunakan jalur afirmasi atau mutasi,” terangnya.
Abdu Safa juga menegaskan, bahwa tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga Kampung Sidrap, dalam proses penerimaan peserta didik baru. Seluruh calon siswa tetap memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
“Hanya saja mereka tidak bisa menggunakan jalur zonasi, karena status administrasi wilayah berada di Kabupaten Kutim,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




