Kakek 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Diduga Manfaatkan Rumah Sepi

SANGATTA – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial TO di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pria berusia 67 tahun tersebut tega mencabuli anak di bawah umur. Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi. Saat ini, TO telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengungkapkan, kasus asusila ini mulai terkuak pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya, salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tidak pantas yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan bak disambar petir tersebut, pihak keluarga yang tak terima langsung memeriksa kondisi korban. Merasa ada yang tidak beres, mereka pun bergegas membuat laporan resmi ke mapolsek setempat.

“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Sangkulirang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Erik Bastian, Jum’at (22/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan kakek TO terbilang licik. Dia sengaja memanfaatkan situasi sepi saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:  Penikaman di Simpang Otista Samarinda, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya mengejutkan. Korban keganasan nafsu TO ternyata tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sangkulirang telah mengidentifikasi dua anak yang menjadi korban kelihaian tersangka.
Kendati demikian, polisi meyakini jumlah korban bisa saja bertambah. Diduga kuat masih ada korban lain yang belum berani bersuara karena takut atau trauma.

“Hingga saat ini baru ditemukan dua korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, kami tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum berani melapor,” tegas Erik.

Karena itu, IPTU Erik mengimbau kepada masyarakat Sangkulirang dan sekitarnya untuk segera melapor jika mengetahui atau merasa anaknya pernah menjadi korban dari tersangka TO.

“Kanit Reskrim beserta jajarannya masih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan korban lain,” imbuhnya.

Selain menjebloskan TO ke dalam sel tahanan, korps baju cokelat tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah satu potong celana panjang kain berwarna hitam milik tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Wacana Pemangkasan 50 Persen Penggunaan Mobil Dinas ASN Kutim Belum Terwujud

Atas perbuatan amoralnya, kakek 67 tahun ini dibidik dengan undang-undang tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman penjara belasan tahun kini menanti TO di masa tuanya.

Di sisi lain, polisi tidak hanya fokus pada penegakan hukum formal. Mengingat para korban masih berusia anak-anak, Polsek Sangkulirang memastikan bakal menggandeng instansi terkait untuk memberikan penanganan khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban,” pungkas IPTU Erik.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.