SANGATTA – Wacana pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen belum berlaku di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hingga kini, kendaraan operasional pemerintah masih digunakan normal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa mobil dinas memang diperuntukkan menunjang aktivitas kerja dan pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya dinilai masih relevan selama sesuai fungsi.
“Mobil dinas itu kita berikan kepada ASN untuk dipelihara, dijaga, dan digunakan sebagaimana mestinya. Jadi, itu hal yang wajar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (2/4/2026).
Terkait isu pemangkasan hingga 50 persen, Ardiansyah memastikan belum ada kebijakan tersebut di Kutim. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi armada yang sebagian besar sudah berusia tua.
“Mobil dinas kita ini banyak yang sudah tua-tua. Sementara ini kita juga belum ada pengadaan baru, jadi masih aman,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kutim memilih mempertahankan pola penggunaan yang ada. Mobil dinas pun tetap menjadi andalan ASN dalam mendukung mobilitas dan kelancaran tugas pemerintahan sehari-hari.
“Yang penting dipakai sesuai kebutuhan tugas dan tetap dijaga dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




