Sesi dialog media siang itu terasa paling “panas” dibanding sesi lainnya. Moderatornya Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin. Narasumbernya Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli serta Wakil Ketua Umum Bidang Anggota dan Pendidikan SPS Pusat Suhendro Boroma yang hadir lewat Zoom.
Dan sejak awal pembahasannya memang langsung tajam. Tidak lagi bicara normatif soal perkembangan media, tapi masuk ke persoalan yang sekarang benar-benar sedang dihadapi perusahaan pers.
Mulai media sosial yang makin menguasai perhatian publik, media tanpa wartawan, berita tidak berimbang, sampai praktik-praktik yang mulai masuk wilayah pemerasan.
Muhammad Jazuli langsung membuka pembahasan dengan kondisi media arus utama yang menurutnya sedang mengalami tekanan cukup dalam.
Bukan hanya dari sisi bisnis perusahaan pers, tapi juga perubahan perilaku masyarakat yang sekarang jauh lebih banyak mengonsumsi informasi dari media sosial.
Menurut Jazuli, media mainstream sekarang menghadapi situasi yang tidak seimbang. Di satu sisi media arus utama harus tunduk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber hingga aturan Dewan Pers.
Tapi di sisi lain, media sosial bisa menyebarkan apa saja tanpa kontrol yang jelas. Ia bahkan menyebut sekarang mulai muncul fenomena “media tanpa wartawan”.
“Kalau dulu kita mengenal wartawan tanpa surat kabar, sekarang jangan-jangan muncul surat kabar tanpa wartawan,” tegas Jazuli.
Ini memang terasa pahit. Karena sekarang memang banyak konten viral beredar tanpa proses jurnalistik, tanpa verifikasi, bahkan tanpa redaksi yang jelas.
Jazuli kemudian mulai membahas persoalan etik jurnalistik yang belakangan makin banyak diadukan ke Dewan Pers.
Ia memaparkan sepanjang 2025 jumlah pengaduan yang masuk naik hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Kalau pada 2024 jumlah pengaduan sekitar 600 kasus, maka pada 2025 meningkat menjadi sekitar 1.280 pengaduan.
Dan sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran etik jurnalistik. Mulai berita yang tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi, sampai praktik-praktik yang mulai mengarah ke pidana.
Menurut Jazuli, persoalan paling banyak sekarang masih terkait cover both side dan uji informasi. Ia lalu menjelaskan bagaimana sebuah informasi sebenarnya belum tentu otomatis menjadi berita.
Kalau ada konflik atau sengketa yang melibatkan dua pihak, maka semua pihak harus diwawancarai.
Tidak bisa hanya mengambil satu sisi lalu langsung dipublikasikan. Karena ketika berita pertama sudah tayang, publik biasanya sudah lebih dulu terpengaruh.
Sementara klarifikasi atau hak jawab yang muncul belakangan belum tentu dibaca oleh orang yang sama. “Informasi dasar itu belum tentu berita. Itu masih bahan baku berita,” kata Jazuli saat menjelaskan pentingnya verifikasi dan uji informasi.
Ia juga mengingatkan bahwa rilis resmi dari institusi sekalipun tetap harus diuji dan diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Yang lebih serius lagi, Jazuli mengungkap sekarang mulai banyak pengaduan yang masuk ke wilayah pidana. Ia menyebut ada pola tertentu yang cukup sering ditemukan.
Berita dibuat lebih dulu, lalu pihak yang merasa dirugikan diminta “uang damai” agar berita diturunkan. “Kalau ada maharnya baru ditakedown,” ujar Jazuli menjelaskan pola pengaduan yang mulai sering muncul di Dewan Pers. Persoalan ini memang belakangan cukup sering terdengar di lapangan.
Sementara itu, Suhendro Boroma yang hadir lewat Zoom juga berbicara cukup panjang soal kondisi perusahaan pers sekarang. Menurutnya, media yang benar-benar menjalankan aturan justru berada dalam posisi paling berat.
Karena perusahaan pers resmi harus berbadan hukum, memiliki kantor, menggaji wartawan, membayar pajak, menjalankan verifikasi Dewan Pers hingga tunduk pada berbagai regulasi.
Sementara akun media sosial atau media yang tidak jelas legalitasnya bisa bergerak bebas tanpa aturan.
Suhendro bahkan menyebut sekarang muncul fenomena “ghost owner media” yang tidak jelas badan hukumnya, tidak jelas kantornya, bahkan belum tentu memiliki NPWP atau membayar pajak.
Ia lalu menyinggung Piagam Palembang 2010 dan Petisi Bali 2023 yang menurutnya menjadi dasar penting penataan perusahaan pers di Indonesia.
Dalam Piagam Palembang, perusahaan pers diwajibkan memenuhi standar tertentu. Mulai berbadan hukum, memiliki struktur perusahaan yang jelas hingga menjalankan verifikasi Dewan Pers.
Menurut Suhendro, aturan sebenarnya sudah cukup jelas membedakan perusahaan pers resmi dan media sosial biasa.
Masalahnya tinggal bagaimana keberpihakan kebijakan dijalankan. Ia bahkan sempat menyinggung soal belanja iklan pemerintah yang menurutnya seharusnya diarahkan kepada media yang benar-benar terverifikasi.
Karena perusahaan pers resmi memiliki tanggung jawab jauh lebih besar dibanding akun media sosial biasa. “Media resmi bayar pajak, menggaji wartawan, punya kantor dan tunduk pada aturan. Sementara platform digital global mengambil iklan besar tapi belum tentu memberi kontribusi yang sama,” beber Suhendro.
Pembahasan kemudian berkembang ke soal keberpihakan pemerintah terhadap media arus utama.
Bahkan sempat muncul usulan agar ada kebijakan mandatory spending untuk media mainstream yang terverifikasi. Karena faktanya, banyak media daerah sekarang hidup dari belanja publikasi pemerintah.
Dan ketika anggaran itu dipangkas, media daerah langsung ikut terpukul.
Saya melihat sesi dialog siang itu benar-benar membuka banyak persoalan yang selama ini sebenarnya dirasakan hampir semua media.
Tentang media sosial yang makin dominan. Tentang media arus utama yang makin tertekan. Tentang wartawan yang menghadapi tantangan etik makin berat.
Dan semakin lama diskusi itu berjalan, semakin terasa satu kenyataan. Dunia pers sekarang memang sedang menghadapi masa yang tidak mudah. (Bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.




