Kedapatan di Barak Pekerja, Polisi Amankan Pria Bawa 17 Poket Sabu Seberat 41.53 Gram

SANGATTA – Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang pria berinisial AW (39) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (31/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan barak pekerja PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di kawasan barak, polisi menemukan AW dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna cokelat di dapur barak.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya.

Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 41,53 gram.

Baca Juga:  Kakek 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Diduga Manfaatkan Rumah Sepi

Selain sabu, polisi turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya. Peran masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Fauzan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang dinilai sigap merespons laporan warga hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Ia menegaskan, sabu seberat 41,53 gram yang berhasil disita berpotensi merusak puluhan hingga ratusan masyarakat apabila sempat beredar di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga:  Makin Pedas, Dalam Tiga Hari Harga Cabai Naik Rp30 Ribu

Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.