BONTANG – Satlantas Polres Bontang menindak 69 unit sepeda motor dalam operasi penertiban, Minggu (31/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 wita. Penindakan itu dilakukan terhadap aktivitas balap liar yang berlangsung di wilayah Bontang Lestasi (Bonles) atau di sekitar area Kantor Wali Kota Bontang.
Penindakan tersebut dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan warga melalui hotline Kapolres Bontang, terkait adanya aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan bahwa, laporan yang masuk dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel ke lokasi.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui hotline, terkait adanya aktivitas balap liar. Kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan turun ke lokasi,” ucapnya, Selasa (2/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua yang diduga terlibat, maupun berada di sekitar arena balap liar. Sebanyak 69 unit sepeda motor kemudian diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari puluhan kendaraan tersebut, motor yang terbukti digunakan sebagai sarana balap liar, langsung dikenakan sanksi tilang dan ditahan selama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Purwo juga menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang diamankan berasal dari berbagai kelompok usia. Bahkan, sebagian di antaranya masih berstatus anak-anak dan remaja.
“Pemilik motor yang kami amankan beragam usianya, ada yang masih anak-anak sampai remaja. Namun kebanyakan kendaraan yang kami amankan, merupakan milik penonton yang berada di lokasi saat kegiatan balap liar berlangsung,” tambahnya.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penertiban, terhadap aktivitas balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Sehingga, pihak Satlantas Polres Bontang mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Selain melanggar aturan lalu lintas, balap liar juga memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




