SANGATTA – Kasus hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, yang sempat menghebohkan masyarakat Kutai Timur (Kutim) akhirnya menemui titik terang. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kutim, berhasil mengungkap pelaku penculikan dan pembunuhan korban yang selama beberapa hari menjadi perhatian publik.
Pelaku berinisial MY (32) berhasil ditangkap di Kota Balikpapan pada Selasa malam (2/6/2026). Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap motif pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi serta hasrat seksual.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Hadir mendampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kasi Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.
Kapolda menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan Royyan pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dianalisis. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur,” ujar Irjen Pol Endar.
Namun saat ditangkap, korban tidak ditemukan bersama pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY kemudian menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan korban.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan pencarian di sejumlah titik. Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair yang berada di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta. Penemuan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian yang sebelumnya melibatkan aparat kepolisian, relawan, dan masyarakat.
Jenazah Royyan kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta, untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan,” jelas Kapolda.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat membawa korban, helm berwarna merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Polisi menduga penculikan dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi melalui permintaan tebusan kepada keluarga korban. Namun dalam proses penyidikan, ditemukan pula dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Irjen Pol Endar.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, kerja keras tanpa henti dari tim gabungan menjadi kunci terungkapnya kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Kalimantan Timur itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang bekerja siang dan malam dalam proses pencarian dan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Fauzan berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan maksimal sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana seumur hidup. Kami berharap nantinya hukuman yang dijatuhkan benar-benar maksimal,” tegasnya.
Kasus Royyan sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah informasi hilangnya korban menyebar melalui media sosial dan grup percakapan masyarakat. Dukungan informasi dari masyarakat turut membantu aparat dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kasus tersebut terungkap.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




