Digerebek Saat Keluar Rumah, Pria di Berbas Tengah Terciduk Simpan 4 Paket Sabu

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Bontang, dimana seorang pria berinisial Sa (45) diamankan setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket yang diduga narkotika, jenis sabu di kawasan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (15/6/2026), sekitar pukul 21.00 Wita, tepatnya di Jalan Zamrud, Gang Zamrud 11, RT.49, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dicurigai.

“Saat petugas tiba di lokasi yang dimaksud, polisi langsung mendapati seorang pria yang baru saja keluar dari rumah tersebut. Setelah diperiksa, pria itu diketahui Sa,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, Rabu (17/6/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 1,29 gram. Barang haram tersebut ditemukan terselip di dinding rumah.

Baca Juga:  Tanggapan Wawali Terkait Pembukaan Jalur Laut bagi Warga Pesisir saat Darurat

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, meliputi satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu alat hisap (bong) dari botol plastik bening, satu pipet kaca, satu sedotan berujung runcing warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas diakui sebagai milik tersangka. Maka tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bontang, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.