BONTANG – Proses pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang memasuki tahapan lanjutan, setelah dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang resmi diterbitkan. Pemerintah kini melanjutkan penyelesaian persyaratan administrasi lainnya sebelum pembangunan fisik dimulai.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persetujuan kesesuaian ruang telah diperoleh sehingga proses berikutnya berfokus pada pemenuhan dokumen lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dokumen kesesuaian ruang sudah terbit. Selanjutnya tinggal menyelesaikan persetujuan lingkungan dan PBG,” ujarnya.
Penentuan dokumen lingkungan dilakukan melalui proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil kajian tersebut akan ditetapkan jenis dokumen yang wajib dipenuhi sesuai tingkat dampak kegiatan.
Adapun dokumen yang mungkin dipersyaratkan meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jenis dokumen ditentukan berdasarkan hasil penapisan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Idrus.
Selain itu, pembangunan Labkesda juga harus mengikuti berbagai standar teknis yang berlaku, termasuk sistem pengelolaan limbah medis, ketentuan bangunan fasilitas kesehatan, hingga persyaratan operasional dari kementerian terkait.
Menurut Idrus, pembangunan fasilitas kesehatan tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi agar operasionalnya sesuai regulasi.
Ia menambahkan, proses pengadaan atau lelang proyek dapat berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi perizinan selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Bontang berharap seluruh tahapan perizinan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pembangunan Labkesda segera direalisasikan dan mampu memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




